Di Mojokerto, Ngurus SKCK cukup di Desa

Kapolres Resmikan Rukan Bhabinkamtibmas

14 Desa di Mojokerto mempunyai tempat layanan khusus untuk ijin keramaian, mengurus SKCK dan menyelesaikan permasalahan cukup ditingkat desa. Rumah Kantor (Rukan) Tiga Pilar, sebagai wadah untuk mendekatkan koordinasi antara Babinkantibmas, Babinsa dan pihak kelurahan desa.

AKBP Leonardus Simarmata Kapolres Mojokerto seusai meresmikan Rukan Tiga Pilar di Kutorejo mengatakan fugsi tempat ini untuk mendekatkan antara perangkat desa, Babinsa TNI serta Bhabinkamtibmas polisi. “Kalau masyarakat mau izin keramaian atau mengurus SKCK serta menyelesaikan permasalahan yang ada di desa, cukup ditempat ini tidak perlu ke Polres.” Terang Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, Rukan Bhabinkamtibmas ini dibangun secara swadaya oleh desa dan akan buka selama 24 jam untuk melayani masyarakat. “Kita berharap fasilitas ini menjadi sarana untuk meminimalisir konflik di masyarakat, dan kalau bisa diselesaikan ditingkat  d desa akan lebih baik.” Tambahnya.

Rumah Tiga Pilar ini, Selain dan di Desa Pesanggrahan, Kutorejo, juga ada di 13 desa lainnya yang tersebar di 12 Kecamatan.

Lokasi Rumah Tiga Pilar :

Desa Pandanarum-Pacet, Desa Selotapak-Trawas, Desa Jasem-Ngoro, Desa Seduri dan Ngastemi-Bangsal, Brayung-Puri, Desa Trowulan-Trowulan, Desa Kedungmaling-Sooko, Desa Ngarjo-Mojoanyar, Desa Ngrame-Pungging, Desa Randugenengan-Dlanggu, Desa Gondang-Gondang serta Desa Gading-Jatirejo.(fam/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :