Kepergok Curi Burung, warga Dlanggu Mojokerto diringkus Polisi

Diancam 3 Tahun Penjara

Kasus pencurian burung sampai sekarang masih marak di Mojokerto, kali ini menimpa Ahmad Krisbiyanto, 25 tahun, warga Dusun Sumberejo, Kintelan, Puri. Burung Kacer miliknya yang harganya jutaan rupiah dicuri maling, untung saja dia memergoki dan menangkap pelakunya.

AKP Sutarto Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, pelakunya bernama Didik Irawan, warga Desa Kedunglengkong, Dlanggu, Mojokerto. “Tersangka memang sudah mengincar burung Kacer ini, karena harganya lumayan mahal, saat situasi sepi pelaku langsung mengambil burung yang ada diteras rumah.” Ungkapnya.

Kata Sutarto, aksi pencurian burung ini kepergok pemiliknya Ahmad Krisbiyanto, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke satreskrim Polsek Puri yang sedang patroli.

Saat ini, pelaku Didik Irawan, warga Desa Kedunglengkong, Dlanggu diamankan bersama  barang bukti berupa sangkar burung yang rusak, dan sepeda motor milik pelaku, dia dijerat pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal di atas 3 tahun penjara.(fam/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :