Polisi Bongkar Penipuan CPNS di Mojokerto

Korban sasaran pensiunan PNS

Kasus penipuan CPNS terjadi di wilayah hukum Polresta Mojokerto dengan modus memberi janji manis akan diangkat jadi CPNS asal siap menyetor sejumlah uang.

Aksi penipuan CPNS kali ini dilakukan oleh Gideon Sayudi, umur 51 tahun, warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon. Makelar PNS ini akhirnya berhasil diringkus satreskrim polresta Mojokerto.

AKP Suharyono, Kasatreskrim Polresta Mojokerto mengatakan, kasus ini bermulai ketika Gideon Sayudi dilaporkan oleh Toetik Asminingsih, 66, seorang pensiunan PNS asal Kranggan.

“Korban mengaku ditipu oleh pelaku, dengan modus beranji akan menjadikan anaknya CPNS sebagai guru olah raga melalui jalur sisipan, korban sudah memenuhi permintaan pelaku dengan mentransfer uang Rp 72 juta pada petengahan tahun 2016 lalu, tapi ternyata janjinya tidak dipenuhi.” Ungkapnya.

Kasatreskrim juga mengatakan, setelah menerima laporan dan membawa bukti-bukti, petugas langsung mencari keberadaan Sayudi yang sudah tidak tinggal di pulorejo. “Pelaku kita temukan di Bangil, bersamaan dengan bukti transfer uang korban di bank BTN, Pelaku kita amankan seorang diri.” terang AKP Suharyono.

Ketika diperiksa polisi, pelaku mengaku menipu, karena korban meskipun seorang pensiunan tapi kurang memahami informasi soal rekruitmen CPNS, seperti adanya moratorium CPNS yang diberlakukan pemerintah. “Setelah mendapatkan uang yang, pelaku memang sengaja kabur keluar kota.” Pungkasnya.(sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :