Asyik Nyabu, Sinden Ludruk di Mojokerto Diringkus

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Seorang Waria yang berprofesi sebagai sinden ludruk diringkus Polresta Mojokerto saat asyik nyabu, Purnomo alias Mbok por (53) asal Dusun Gamping, Desa Mojorejo, Jetis Mojokerto.

AKBP Puji Hendro Wibowo Kapolres Mojokerto Kota mengatakan pelaku dibekuk dirumahnya pada Jum’at (03/11) sekitar pukul 13:30 WIB. “Pelaku ini merupakan pekerja seniman sebagai pesinden dan tari remo.” Ungkapnya.

Saat diperiksa, Mbok Pur mengaku sudah memakai barang haram ini selama 3 bulan lebih. “Alasannya untuk menambah stamina biar tidak ngantuk, barangnya dia dapat dari seseorang di wilayah Gedeg.” Tambahnya.

Sementara dari tangan tersangka, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa empat klip sabu dengan berat 1,32 gram, satu unit timbagan, satu hp serta uang tunai Rp 200 ribu.

Akibat perbuatanya, kini pelaku harus mendekam di penjara dan dijerat pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :