Pengedar Narkoba Mojokerto Jajakan Sabu di Karaoke

Sasar Warung Karaoke Pinggiran

Pengedar narkoba antar wilayah berhasil diringkus polisi saat menjajakan sabu ditempat karaoke, Sabtu (11/11), tersangka Muhammad Khozin (36) warga Dusun Sidokerto Desa Pulorejo, Dawarblandong, Mojokerto,

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Khozin ditangkap anggota Satreskoba Polres Lamongan saat hendak menjajakan sabu-sabu di warung karaoke di wilayah Kecamatan Tikung, Lamongan.

AKP Djoko Bisono, Kasatreskoba Polres Lamongan mengatakan, tersangka sengaja memilih tempat karaoke di daerah pinggiran sebagai sasaran menjajakan narkoba jenis sabu.

“Kita sudah mengintai sejak 5 hari lalu, karena tersangka berasal dari Mojokerto kita menunggu waktu yang tepat untuk meringkusnya.” Ungkapnya.

Saat tersangka melakukan transaksi di warung karaoke Desa Pengumbulanadi, Tikung, Lamongan petugas langsung membekuknya. “barang buktinya berupa, 1 plastik berisi sabu-sabu yang disembunyikan di celana dan 1 HP.” Tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang kesehatan.(sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :