Listrik Daya 900 VA Dihapus, PLN Ubah Jadi 4.400 VA

Penyederhanaan Golongan Listrik Pelanggan

PT PLN (Persero) bakal menyederhanakan golongan pelanggan listrik rumah tangga menjadi hanya tiga golongan, pertama pelanggan listrik bersubsidi, kedua pelanggan listrik nonsubsidi, ketiga pelanggan listrik loss strum.

Rencana penyederhanaan Golongan pelanggan listrik ini masih digodok PLN bersama kementerian ESDM yang bertujuan agar tenaga listrik lebih bisa diakses masyarakat dan kapasitasnya pun meningkat.

Dadan Kusdiana, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama kementerian ESDM mengatakan, pelanggan bersubsidi dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA tidak mengalami perubahan. “Jumlahnya sudah jelas, 450 VA memiliki pelanggan 23 juta rumah tangga, 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga,  subsidinya sudah diatur dalam RAPBN tahun 2018,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Penyederhanaan ini hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA non subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA, Semua golongan ini akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.

Sedangkan golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA akan dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom. “Dengan demikian ke depan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam tiga golongan” ujarnya.

pertama pelanggan listrik bersubsidi (450 VA dan 900 VA), kedua pelanggan listrik nonsubsidi 4.400 VA dan 13.000 VA, serta golongan ketiga pelanggan listrik loss strum.

Dadan juga mengatakan, Kenaikan dan penambahan daya ini tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat, karena tidak akan dikenakan biaya apa pun, dan besaran tarif per kWh juga tidak akan berubah.

Pemerintah berharap dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik ini, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia dengan kapasitas yang meningkat.

Program yang digodok ESDM dan PLN ini diharapkan bisa mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), karena selama ini UMKM rata-rata adalah pelanggan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA, dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per kWh, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan.(sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :