Kontraktor Proyek Puskesmas Kranggan Didenda Rp 3 Juta Per hari

Pelaksana Proyek minta Perpanjangan 3 Hari

Proyek pembangunan Puskesmas Kranggan senilai Rp 2,97 miliar akhirnya molor, sampai batas akhir masa kontrak 13 Desember 2017 pengerjaannya hanya selesai 90 persen saja, pelaksana proyek CV HASAN SEJATI dari Gresik terancam kena pinalti perpanjangan proyek.

Christiana Indah Wahyu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto mengatakan, sampai masa kontrak jatuh tempo, ada beberapa pekerjaan finishing yang belum rampung, khusunya dibagian dalam gedung.

“Pekerjaannya selesai 90 persen, dan pelaksana proyek sudah mengajukan perpanjangan waktu selama tiga hari untuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisa, seperti finishing dibagian belakang.” Ungkapnya kepada suaramojokerto.com, Kamis (14/12).

Indah juga mengatakan, sesuai dengan perjanjian kontrak kerja, selama perpanjangan waktu kontraktor akan dikenai sanksi denda sebesar seperseribu dari total nilai kontrak atau Rp 2.970.000 per hari. “Dendanya seperseribu dari total nilai kontrak, jadi perhari hampir tiga juta.” Tambahnya.

Seperti diketahui, Proyek pembangunan Puskesmas Kranggan dikerjakan CV. HASAN SEJATI dari Gresik dengan nilai kontrak Rp 2,97 miliar, sesuai surat perintah kerja (SPK) pengerjaan proyek berakhir 13 Desember 2017.(sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :