Si Kribo, Pengedar Sabu asal Kutorejo, Mojokerto Diringkus

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Namanya Fiki Widiatmoko alias Domber (32) warga Dusun Belahan, Desa Gedangan, Kutorejo, Mojokerto harus berurusan dengan polisi karena ditangkap unit Reskrim polres Mojokerto saat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Tersangka Domber yang berpotongan kribo ini diringkus polisi di kampung halamannya pada Selasa pagi (19/12) sekitar pukul 07:00 WIB saat membawa 6 paket sabu.

Kompol Sutarto Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, pelaku diringkus saay akan menjual 6 paket sabu siap edar yang dibungkus dalam plastik klip. “Kita masih melakukan pengembangan kasus.” Ujarnya.

Selain enam paket sabu yang diamankan, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya berupa alat hisab sabu, korek, timbangan digital serta uang tunai sebesar 1.300.000 hasil dari transaksi.

Saat ini tersangka Domber dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :