35 Bikers diamankan Polres Mojokerto, Motor pakai Ban Kecil

Diancam Denda Rp 250 Ribu, Kurungan 1 Bulan

Satlantas Polres Mojokerto mengamakan puluhan motor yang konvoi dan melintas di kawasan Mojosari, karena kendaraan mereka tidak sesuai standard, sebagian besar memakai ban kecil, ada juga yang berknalpot brong.

AKP Nopta Histaris Suzan, Kasatlantas polres Mojokerto mengatakan, ada 35 sepeda motor yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Mojokerto. “Mereka ini Club bikers konvoi dengan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.” Ungkapnya.

Kasatlantas juga mengatakan, puluhan kendaraan ini dinilai membahayakan keselamatan diri dan pengendara lain, dan langsung ditilang. “Pengendaranya kita kumpulkan dan diberi pembinaan.” Tambahnya.

Karena kendaraannya tidak standar, polisi meminta mereka mengambilkan ke bentuk standarnya, seperti ban yang kecil harus diganti dengan aslinya, “yang bisa mengganti dengan aslinya, ya boleh melanjutkan perjalanan, tapi yang tidak bisa mengganti, motornya diamankan di Mapolres.” Terangnya.

Menjelang tahun baru ini, Satlantas Polres Mojokerto terus melakukan pengamanan dan tindakan bagi kendaraan yang melanggar. Seperti mengunakan knalpot brong dan ban kecil akan ditindak sesuai pasal 285 Undang-undang Lalu Lintas no 22 tahun 2009, ancamannya kurungan paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.(fam/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :