Sebabkan 3 Orang Tewas, Sopir Truk Diancam 6 Tahun Penjara

Kecelakaan Maut di Mojokerto

Polres Mojokerto sudah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut di jalan Raya Gemekan, Sooko, Mojokerto depan Masjid Darussalam, Selasa malam (26/12) yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia di lokasi dan satu korban terluka.

Suprianto warga Wonosalam, Madiun, Sopir truk Fuso L 2185 XF ditetapkan sebagai tersangka utama dalam insiden kecelakaan maut di jalan Nasional, Jombang – Mojokerto.

AKP Nopta Histaris Suzan, Kasatlantas polres Mojokerto mengatakan, hasil penyelidikan dan pemeriksaan pengemudi truck, penyebab utama kecelakaan di Gemekan, Sooko disebabkan rem blong, sehingga sopir tidak bisa mengendalikan kemudi.

“Hasil penyelidikan, kecelakaan di Gemekan, Sooko disebabkan kendaraan mengalami rem blong, dan sopir tidak bisa mengendalikan, karena mengakibatkan korban jiwa sopirnya kita tetapkan sebagai tersangka.” Ungkapnya.

Kasatlantas juga mengatakan, segera memanggil saksi-saksi termasuk saksi ahli dari Dinas Perhubungan, “kita akan meminta keterangan dari saksi ahli terkait kelaikan kendaraannya, uji kir dan tonase.” Tambahnya.

Sementara mengenai hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urin tersangka, kata Kasatlantas, Sopir dinyatakan dalam kondisi sehat dan tidak dalam pengaruh narkoba atau obat-obatan.

Untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya, Suprianto, supir truk Fuso saat ini ditahan di polres Mojokerto, dia dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat 4 tentang kelalian menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Untuk kepentingan penyelidikan, truk Fuso Nopol L 2185 XF yang bermuatan permen penuh, serta dua unit motor Honda Supra X 125 dan Honda Beat yang dikendarai para korban di amankan di Mapolres Mojokerto.

Sekedar informasi, Kecelakaan maut di jalan raya Gemekan Sooko menyebabkan tiga korban tewas, yakni Muh. Suheri, 35, dan putrinya, Zahra, 5, warga Dusun Kedungbendo, Gemekan, Sooko. Sedangkan, satu korban tewasnya lainnya yakni Ihwan Purnomo, 35, warga Desa Gemekan, Sooko, Mojokerto.(fam/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :