Polres Mojokerto Selidiki Pungli PRONA di Trawas

710 Pemohon ditarik Biaya Rp 600 Ribu

Program sertifikasi masal gratis yang sering disebut PRONA, di Desa Selotapak, Trawas, Mojokerto diduga diwarnai pungutan liar (pungli). Program kementrian agraria yang sekarang berganti nama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini sedang diselidiki Satreskrim Polres Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dugaan pungli program PRONA ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk ke pihak kepolisian, soal adanya indikasi pungli program PRONA di Desa Selotapak, Trawas, dan dana itu masuk kantong pribadi oknum perangkat desa.

AKP Sholikin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan (pulbaket) dengan menggali keterangan dari beberapa saksi. “Dalam dumas itu terindikasi ada dana yang masuk kantong pribadi, semua masih kita cek kebenarannya, ini masih pulbaket, ” ungkapnya.

Sementara informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, di Desa Selotapak, Trawas ada 710 pemohon PRONA yang masing-masing dikenai biaya Rp 600 ribu dengan alasan untuk biaya operasional dan pemberkasan seperti pengukuran, pemasangan patok Hingg biaya materei.

Dana itulah yang diduga sebagai pungli, bahkan ada infornasinya gak menyebut seorang oknum perangkat desa mendapat transfer sebesar Rp 55 juta.

Sementara Trisno, Kepala Desa Selotapak, Trawas kepada media mengaku tidak tahu nenahu soal adanya pungli PRONA karena sudah dibentuk tim panitia sendiri. Sementara mengenai adanya biaya Rp 600 ribu merupakan kesepakatan antara pemohon dan panitia.(sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :