Rekontruksi Pembunuhan Sadis di Mojokerto, Warga Teriak Hukum Mati

Kasus Pembunuhan di Mojokerto

Polres Mojokerto menggelar rekontruksi pembunuhan Sadis terhadap korban Miftakhul Huda (32) warga Dusun sawahan Deda/kec Kedungadem, Bojonegoro yang dilakukan dua pelaku Nanda Taufanda (26), warga Kelurahan Balongkrai, Prajuritkulon dan Mochammad Soleh (26), warga Kelurahan/Magersari, Kota Mojokerto.

Rekontruksi digelar di TKP, Desa Mojoranu, Sooko Mojokerto pada Jum’at pagi (09/02) dengan menghadirkan dua tersangka yang memperagakan 22 adegan, termasuk pura-puta motornya mogok dan merayu korban agar membenahi dan langsung disabet clurit.

Dari pantauan suaramojokerto.com, warga yang berkerumun melihat berlangsungnya rekontruksi banyak yang merasa emosi melihat langsung adegan pelaku yang saat membunuh korban dengan sangat sadis spontan berteriak, meminta polisi agar pelaku duhukum mati.

AKP M Sholikin Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengatakan, adegan pembunuhan terlihat mulai adegan 12, di adegan itu pelaku Nanda mulai membacok korban Miftakhul Huda dengan clurit yang dibawa oleh Sholeh.

“Setelah membacok korban, dilanjutkan pada adegan 13 sampai 14, yaitu pelaku Nanda mulai membantai korban habis habisan hingga 50 kali sabetan dan korban terjatuh di parit persawahan yang berada di Dusun Kedawung wetan, Desa Mojoranu Sooko,” tambahnya.

Sementara Sholeh yang menunggu diatas, setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa langsung mengambil HP dan dompet milik pelaku lantas melarikan diri. “Adegan terakhir, yaitu 21 dan 22 para pelaku berusaha membersihkan bercak darah yang berceceran di jok motor dan membuang senjata tajam ke dalam sungai di wilayah rolak 9,” pungkas Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 subider Pasal 338 dan 365 subsider Pasal 363 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancamann maksimal seumur hidup.(fam/udi)

Versi Terbaru, Ini APK Higgs Domino Island yang Tersedia Fitur Kirim, Terkoneksi ID dan Cip Versi Lama.. ini link APKnya

Baca juga :