Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu asal Kota Mojokerto

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Peredaran Narkoba di Mojokerto semakin marak, kali ini Polres Mojokerto meringkus dua pengedar sabu asal Kota Mojokerto pada Sabtu (24/02), salah satu pengedar diringkus di simpang tiga Sambiroto, Sooko saat akan transaksi narkoba.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua tersangka bernama Yudhi Tegoeh alias Bendol (24) dan Suyanto alias Degkek (46) asal Cakarayam Baru, kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon kota Mojokerto.

Ipda Tri Hidayanti, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, awalnya poetugas menangkap pelaku Yudhi Tegoeh saat transaksi di jalan raya Sambiroto. “Setelah kita kembangkan, satu tersangka yang bernama Suyanto alias Degkek berhasil diringkus,” ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dan dua HP. Sedangkan pelaku ditahan dan dijerat pasal pasal 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)

Versi Terbaru, Ini APK Higgs Domino Island yang Tersedia Fitur Kirim, Terkoneksi ID dan Cip Versi Lama.. ini link APKnya

Baca juga :