Simpan Sabu 21,7 Gram, Karyawan Maspion Diringkus Polisi

peredaran narkoba di Sidoarjo

Pugoh Adi Saputro (20) karyawan PT Maspion asal Dusun Sumotuwo, Desa Sumorame Kec. Candi Sidoarjo diringkus polisi, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 21,7 Gram

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Pugoh diduga sebagai pengedar sabu yang selama ini melayani para buruh di kawasan Sidoarjo. Kasus ini terbongkar setelah pembelinya M Riski Hidayat diringkus polisi.

Kompol Sugeng Purwanto, Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo mengatakan, awalnya petugas menangkap M Riski yang sepulang dari kerja membeli 5 paket sabu paket hemat ke Pugoh. “Tersangka Riski membeli barangnya dari Pugoh dengan harga paket hemat Rp 800 ribu,” ungkapnya.

Dalam pengembangan kasus, akhirnya petugas menggrebek rumah Pugoh dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 21,7 gram yang disimpan dalam 5 paket, yakni 10.04 gram, 10 gram, 0.7 gram, 0.50 dan 0.46 gram serta uang tunai Rp 800 ribu.

Kaya Sugeng, ketika diperiksa polisi Pugoh Adi Saputro mengaku narkoba jenis sabu ini didapat dari seseorang yang bernama Adi.(fer/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :