Raup Rp 210 Juta, Dua Sindikat Taksi Online Fiktif di Mojokerto Jadi Tersangka

Terancam UU ITE dan Penipuan

Polres Mojokerto menetapkan dua pelaku order fiktif taksi online sebagai tersangka, dalam aksinya komplotan ini berhasil meraup keuntungan Rp 3 juta per hari dengan berbekal 46 Handphone.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua tersangka bernama Nuzulul Puspito (36), warga Jalan Manukan Yoso II 7B/3, Manukan Kulon, Tandes, Surabaya dan Arif Ishaq (31), warga asal Jalan Karangrejo Baru No.63, Wonokromo.

AKBP Leonardus Simarmata, Kapolres Mojokerto mengatakan, dalam aksinya mereka bermodal 46 smartphone dan satu mobil, mereka tergiur dengan janji dari perusahaan taksi online yang menjanjikan bonus dan insentif cukup tinggi kalau melebihi order yang ditargetkan.

Kapolres mencontohkan, bonus dari perusahaan taksi online itu kalau driver mendapatkan 10 trip akan dapat bonus 100 ribu, kalau mencapai 14 trip akan mendapat bonus 200 ribu dan tertinggi bonus 320 ribu untuk 16 trip keatas.

“46 handphone digunakan untuk kepentingan yang berbeda, 11 unit didaftarkan sebagai akun driver dan 35 digunakan untuk akun penumpang fiktif, uniknya, mereka hanya melayani rute pendek yang berjarak tidak lebih dari dua kilometer,” ungkapnya.

Dari 11 akun driver, setiap hari mereka meraup keuntungan sekitar Rp 3 juta dan mereka sudah beroperasi sejak tiga bulan lalu. “Sejak pertama beroperasi, total sudah untung Rp 210 juta, perbulan rata-rata 90 jutaan,” tambahnya.

Sekedar informasi, kedua pelaku diringkus jajaran Polsek Pacet saat patroli di jalan arah Trawas, mobil Daihatsu Xenia nopol W 1796 SL berhenti di pinggir jalan, dan ketika diperiksa ternyata mereka membawa banyak handphone dan mencurigakan, akhirnya diamankan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 51 Junto Pasal 35 UU No 19 Tahun 2016 tentang IT dengan ancaman 15 tahun dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun.(sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :