KPK Periksa 12 Orang, Tanya Seputar Kasus Gratifikasi Tower di Mojokerto

Diawali Pertanyaan SOP pendirian Tower

Hari pertama pemeriksaan, KPK memanggil 9 pejabat Pemkab dan 3 konsultan tower yang diperiksa seputar kasus gratifikasi tower di ruang Sat Sabhara Polres Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, 9 pejabat Pemkab itu diantaranya, Ketut Ambara (Mantan Kepala Bappeda, Jainul Arifin (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)Satpol PP, Suharsono (Kepala Satpol PP) bersama tiga anak buahnya, Ali Kuncoro Mantan Kepala Bagian Umum, Didik Safiqo Hanim Mantan Kasatpol PP dan Eddy Taufiq Mantan Kabag Pembangunan.

Suharsono, Kepada Satpol PP mengaku dirinya banyak ditanya seputar SOP pendirian dan perpanjangan tower. Hal yang sama juga dikatakan Didiek Safiqo Hanim, mantan Kasatpol PP yang diperiksa selama 1 jam lebih.

“Ada 12 pertanyaan seputar tupoksi saat menjabat sebagai Kepala Satpol PP tahun 2014, sedangkan kasusnya tahun 2015,” ungkap Didiek.

Sementara kasus gratifikasi tower seluler ini pernah diungkapkan Mustofa Kamal Pasa (MKP) Bupati Mojokerto, yang menyatakan pengeledahan ini terkait kasus gratifikasi 15 tower di Mojokerto.

“Waktu itu ada 15 tower sudah berdiri tidak ada izinnya, pemilik tower namanya Oktavianto mengaku memberi uang, tapi saya tidak kenal, tidak pernah ketemu dan tidak tahu,” kata Bupati waktu itu.(sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :