Sempat Menghilang, Eks Bupati Tulungagung Menyerahkan Diri ke KPK

kasus OTT KPK di Jawa timur

Tersangka kasus OTT KPK di Blitar dan Tulungagung yakni M Samanhudi Anwar (MSA), Wali Kota Blitar dan Syahri Mulyo (SM) Bupati Tulungagung, keduanya sempat menghilang akhirnya menyerahkan diri ke Kantor KPK di Jakarta.

Pertama, MSA Wali Kota Blitar menyerahkan diri ke KPK pada Jum’at malam (08/06) sekitar pukul 18:30 WIB, giliran Syahri Mulyo (SM) Bupati Tulungagung non aktif yang angkat tangan ke KPK pada Sabtu malam (09/06).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Syahri Mulyo menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu malam (09/06) sekitar pukul 21:30 WIB, setelah diultimatum oleh KPK dan diperintahkan menyerah oleh PDIP partai yang mengusungnya lagi mencalonkan diri dalam pilkada 2018.

Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK mengatakan, Syahri Mulyo Bupati Tulungagung telah menyerahkan diri ke kantor KPK dan langsung diperiksa oleh tim penyidik. “SM, Bupati Tulungagung telah mendatangi kantor KPK dan saat ini sedang berada di ruang pemeriksaan KPK,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu malam (09/06).

Kata Febri, Penyerahan diri kedua tersangka yakni MSA Wali Kota Blitar dan SM Bupati Tulungagung merupakan sikap kooperatif terhadap proses hukum. “Kami hargai penyerahan diri tersebut, tentu ini akan berimplikasi lebih baik bagi tersangka atau pun proses penanganan perkara itu sendiri,” tambahnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan MSA Walikota Blitar dan SM Bupati Tulungagung sebagai tersangka dalam kasus OTT di Blitar dan Tulungagung.

Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Fee tersebut diduga bagian dari 8 persen yang menjadi jatahnya, dari total fee 10 persen yang disepakati.

Sedangkan Syahri menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri adalah Rp 2,5 miliar.

Suap ini melibatkan Sutrisno Kadis PUPR Pemkab Tulungagung dan Agung Prayitno dari swasta sebagai penerima.(rid/sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :