Terlalu, Warga Krian Jual Istrinya di Medsos Dengan Layanan Threesome

Diringkus saat transaksi bersama peminatnya

Perilaku aneh dan tak bermoral dilakukan Syaifullah, warga RT 12 RW 01 Dusun Tambak Utara Desa Tambak kemerakan, Krian Sidoarjo. Dia tega menawarkan istrinya melalui media sosial dengan layanan kencan model threesome alias dua laki-laki sekaligus.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi jual istri ini dilakukan Saifullah sudah berlangsung sekitar satu tahun, dengan tarif Rp 300 ribu untuk layanan short time dan Rp 500 ribu untuk layanan long time serta tambahan Rp 100-200 ribu untuk tambahan kencan dengan variasi.

Kompol Muhammad Harris, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo mengatakan, bisnis esek-esek dengan menjual istrinya sendiri ini berhasil dibongkar unit Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, Selasa (10/07).

Kata Harris, Tersangka Syaifullah ditangkap saat transaksi penerimaan uang muka dari peminat senilai Rp 300 ribu. “Saat penangkapan dalam ruangan ada tersangka, saksi Amn, isterinya tersangka dan pria yang minta akan melakukan Threesome.” Ungkapnya.

Harris juga mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan menawarkan istrinya melalui media sosial, setelah mendapatkan pembeli mereka langsung melakukan transaksi dan menentukan layanannya. Soal tempat kencan bisa dilakukan sesuai tempat yang disepakati. “Setelah memberi tansa jadi Rp 300 ribu, tempat lenvannya bisa rumah peminat atau di rumah tersangka,” terangnya.

Saat diperiksa polisi, Syaifullah mengaku perbuatan ini dilakukan atas kesepakatan dengan istrinya karena keluarganya terbelit utang dan mereka sudah melakukannya enam kali. “Untuk tempatnya, pernah di luar dan juga pernah di rumah saya,” pengakuan Saifullah, yang berprofesi sebagai montir dan sudah punya satu anak.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP serta Pasal 506 KUHP tentang perdagangan orang.(sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :