Bawa 25 Ribu Butir Narkoba, Bandar Asal Mojokerto Diringkus

peredaran narkoba di Jombang

Seorang bandar narkoba asal Mojokerto berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Jombang. Tersangka bernama Eko Rudianto alias Gibas (35), warga lingkungan Meri RT 02 RW 02, Desa Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka ditangkap dirumahnya dengan rincian barang bukti 35.600 butir pil dobel L. Dengan rincian, 25 pak plastik masing-masing berisi1.000 butir pil dobel L. 12 plastik klip masingmasing berisi 50 butir pil koplo.

AKP Mukid, Kasatresnarkoba Polres Jombang mengatakan, tersangka berprofesi sebagai kuli bangunan dan sudah menjalankan bisnis barang haram ini selama satu tahun. “Tersangka ini cukup licin, karena setiap transaksi menggunakan sistem ranjau,” ungkapnya.

Selain mengamankan ribuan butir pil koplo, petugas juga mengamankan 0,25 gram Sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Marlboro. 1 plastik berisi ganja kering dengan berat kotor 0,81 gram, 2 buah pipet kaca dan peralatan sabu lainnya.

Kasatreskoba juga mengatakan, sat ini bandar narkoba asal Mojokerto ini diamankan di sel tahanan Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. “Kita masih dalami, karena tersangka juga positif mengkonsumsi sabu,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 114 (1)jo 111 (1) UURI no 35 tahun 2009 dan Pasa|196 UURI No 36 tahun 2009 tentang Narkotika dan tentang Kesehatan,” pungkasnya.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :