Pemilik Rumah Kos di Mojokerto Wajib Urus 3 Jenis Izin

Pol PP Sisir rumah kos bodong

Satpol PP Kota Mojokerto menemukan 98 persen rumah kos yang belum memiliki izin. Setidaknya, ini temuan hasil penyisiran tahap pertama di enam kelurahan di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, temuan puluhan tempat usaha rumah kos ini langsung diberi sosialisasi tentang perizinan dan trantib. Termasuk menebar persyaratan pengurusan izin dan pajak daerah.

Hatta Amrullah, Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto. Ia mengatakan, mayoritas rumah kos yang ditemukan belum kantongi izin resmi. Baik terkait izin bangunan hingga izin rumah kos. “Kota menghimbau pengusaha rumah kos ini segera mengurus izin,” ungkapnya.

Hatta juga mengatakan, Saat penyisiran, Satpol juga langsung memberikan berkas syarat pengurusan izin. “Izin yang harus dipenuhi seperti izin HO, izin rekomendasi Satpol, hingga izin kosan,” jelasnya.

Sementara agenda penyisiran rumah kos selanjutnya, pekan depan Satpol PP bakal mengirimkan rumah kos di area pemukiman yang ada di dua kecamatan. “Hampir semua rumah kos masih bodong, mencapai sekitar 98 persen,” pungkasnya.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :