Belum Berizin, Ratusan Rumah Kos di Mojokerto Wajib Bayar Jutaan Rupiah

Belum Kantongi IMB dan Izin Resmi

Ratusan rumah kos di Kota Mojokerto sebagian besar belum memiliki izin, diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal bangunan rumah kos ini sebagian besar berukuran besar bahkan ada yang berdiri dua lantai.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penyisiran rumah kos yang dilakukan Satpol PP baru-baru ini akhirnya mengungkap fakta baru. Termasuk adanya potensi retribusi IMB Rumah Kos yang mencapai lebih dari Rp 600 juta.

Hatta Amrulloh, kabid Ketentraman dan Ketertiban ( Trantib) Satpol PP Kota Mojokerto memperkirakan, jumlah rumah kos di kota yang hanya tiga kecamatan ini mencapai 350 rumah kos. “Kita sudah menyisir rumah kos di Kecamatan Prajurit Kulon jumlahnya sebanyak 117 rumah kos, di Kecamatan Kranggan sebanyak 183 rumah kos, belum nanti di Kematian Magersari. Ya, kira-kira total sekitar 350 an,” ungkapnya.

Hatta juga mengatakan, dari jumlah itu mayoritas belum punya izin resmi rumah kos, bahkan izin IMB saja sebagian besar masulih belum mengajukan. “Yang sudah punya IMB aja sangat sedikit, di kisaran 5 persen saja,” terangnya.

Masih kata Hatta, semua rumah kos harus memiliki izin dan pihaknya sudah memfasilitasi dengan memberikan formulir dan membuka loket perizinan di kantor yang melibatkan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA). “Perizinan ini kewenangan DPMP-TSP, kami hanya memfasilitasi,” katanya.

Sementara mengacu pada aturan restribusi di Kota Mojokerto. Setidaknya, setiap rumah kos harus memiliki IMB meski jumlah kamarnya dibawah 10 kamar. Kalau diatas 10 kamar, selain IMB juga secara otomatis harus membayar pajak rumah kos.

“Untuk bangunan berukuran 100 meter persegi, restribusi IMBnya mencapai Rp 2.170.000, padahal banyak rumah kos dengan luas lebih dari itu. Potensi PAD dari IMB saja bisa lebih dari Rp 600 juta,” ujarnya.

Namun, penyisiran rumah kos yang dilakukan Satpol PP ini bukan semata untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun juga untuk memberi atensi ketertiban dan keamanan masyarakat. Karena banyak laporan dari warga terkait rumah kos yang meresahkan dan dimanfaatkan hal-hal yang negatif, seperti pesta miras da narkoba.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :