Bidan Cantik Ini Ajarkan Cara Gugurkan Kandungan Lewat Medsos, Diringkus Deh

Dijerat Kasus Aborsi dan Peredaran Obat Berbahaya

Nur Sa’adah Utami Pratiwi (25) seorang bidan yang cukup cantik, asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ini hanya bisa tertunduk malu. Dengan tangan diborgol, Bidan belia ini digiring anggota kepolisian ke sel tahanan Polres Mojokerto. Bidan ini diduga telah menjual pil penggugur kandungan sekaligus mengajarkan cara penggunaannya.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Nur Sa’adah yang sehari-harinya bekerja sebagai bidan di RS Putri Bidadari, Stabat Sumatera Utara ini, diringkus Satreskrim Polres Mojokerto dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi dan peredaran obat berbahaya.

AKBP Leonardus Simartama, Kapolres Mojokerto mengungkapkan, tersangka Nur Sa’adah terbukti membantu mengunakan dan mengarahkan cara pemakaian obat yang digunakan aborsi agar bisa berhasil melalui media sosial WA. “Ini dibuktikan dengan adanya komunikasi melalui pesan WA antara Pelaku laki laki dan tersangka NS,” ungkapnya.

Sebelumnya Polres Mojokerto sudah menetapkan dua tersangka, yakni Dimas Sbhara Listianto (21), seorang satpam asal Desa Cangak Agung, Kecamatan Cerme, Gresik dan Cicik Rohmatul Hidayati (21), kekasihnya, asal Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto yang juga seorang mahasiswi STIKES Swasta di Kediri.

Keduanya ditangkap setelah menggugurkan kandungannya yang berusia 8 bulan di sebuah Villa di kawasan Pacet. Ketika digugurkan bayi lahir dalam kondisi hidup. Kedua pasangan sejoli ini terkejut lalu membawanya ke Puskesmas dengan cara bayinya di masukan ke dalam Jok Motor N-Max nopol W 3192 AT milik Dimas, hingga akhirnya meninggal dunia.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :