Modus COD, Bocah Ingusan Di Jombang Rampas HP Pakai Clurit

Korban Ditendang di Pinggir Kali Brantas

Aksi perampasan HP dengan modus jual beli online yang pembayarannya ditempat atau COD (cash on delivery) berhasil diungkap jajaran Polres Jombang. Namun yang mengejutkan, pelakunya seorang bocah ingusan berusia 15 tahun.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, perampasan HP ini berawal dari korban Kuswanto (20), pelajar asal Dusun Sidodadi, Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kediri berkomunikasi dengan pelaku melalui media sosial Facebook untuk jual-beli HP. Lantas mereka janjian dan bertemu di Denanyar Jombang, Selasa (04/09) sekitar pukul 21:00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyabudi mengatakan, saat bertemu itulah pelaku mengajak korban ke rumahnya, dibonceng pakai motor pelaku dengan alasan mengambil uang. “Saat sampai di tepi sungai Brantas di Desa Megaluh, pelaku berhenti dan mengambil clurit yang sudah disiapkan, lantas meminta paksa HP Korban, setelah itu korban ditendang hingga jatuh ke kali Brantas,” ungkapnya.

Korban lantas melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Dan setelah dilakukan penyelidikan, tersangka diketahui bernama Muhammad Rian Ardiansah alias Ambon (15) warga Dusun/Desa Gongseng, Kecamatan Megaluh, Jombang. “Saat ini, tersangka sudah kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasatreskrim.

Selain menahan Rian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa,1unit HP warna hitam merk Vivo type Y71 beserta dusbook-nya, 1 buah clurit, 1 unit sepeda motor Yamaha MioJ warna putih nopol S 6296 YD yang digunakan sarana pelaku. “Tersangka dijerat pasal 365 KHUP tentang Pencurian dengan kekerasan atau Curas,” pungkasnya.(rid/sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :