Tak Terima Surat Resmi, Tim Kuasa Hukum Kades Kedungmaling Tolak Sidang di Tipikor

Anggap Kejari sengaja gugurkan praperadilan

Tim Kuasa Hukum Kukuh Suwoko, AnB Law Office

Kasus dugaan proyek fiktif yang menjerat Kepala Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto, Kukuh Suwoko (KS) tiba-tiba sudah masuk di agenda persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Akibatnya, pengajuan praperadilan tim kuasa hukum KS di PN Mojokerto secara otomatis gugur.

Menyikapi hal ini, tim kuasa hukum tersangka KS dari AnB Law Office mengaku keberatan dan mempertanyakan langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. “Kami merasa persidangan di Pengadilan Tipikor dipaksakan untuk menggugurkan praperadilan,” Kata Jaka Prima SH, tim kuasa hukum KS dari AnB Low Office.

Jaka juga mengatakan, kalau alasan persidangan ini untuk menggugurkan pra peradilan pihaknya tidak keberatan asalkan dilakukan dengan cara baik-baik. Namun kali ini, tim pengacara merasa kecewa karena tidak adanya surat resmi untuk agenda persidangan pada Senin (08/10). Baik yang ditujukan kepada pihak keluarga atau tersangka maupun penasehat.

“Kami mendadak ditelepon oleh pak suwoko bahwa ada persidangan hari ini (red : kemarin), kami tim hukum dan keluarga merasa kaget karena tidak ada pemberitahuan melalui surat resmi, padahal sesuai aturannya harus diberikan H-3 sebelum persidangan,” ungkapnya.

Jaka juga menjelaskan, aturan pemberitahuan tersebut tertuang dalam Pasal 146 ayat (2) KUHAP dan dipertegas lagi dalam Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP. “Surat pemberitahuan ini selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai,” tegasnya.

Sementara mengenai jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (08/09). Tim kuasa hukum terdakwa keberatan dan menolak karena tidak ada pemberitahuan lebih awal. “Kami terpaksa menolak persidangan, dan meminta diagendakan kembali,” ungkapnya.

Sebelumnya, Agus Hariyono SH, Kasi Pidana Khusus Kejari Mojokerto mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap Kepala Desa Kedungmaling, Kukuh Suwoko sudah sesuai prosedur. Setelah berkas penyelidikannya rampung (P-21) diagendakan untuk disidangkan. “Kami tidak abuse off power. Kami saat taat asas dan sebelum penetapan tersangka ada proses dan tahapan yang kita lalui,” ungkapnya.

Seperto diketahui, Kukuh Suwoko, Kades Kedungmaling sudah ditahan Kejari dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan proyek fiktif di desanya. Seperti pembangunan jembatan, poskamling dan lampu PJU. Total kerugian negara yang ditudingkan sebesar Rp 223 juta.(sma/*)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :