Kejari Desak Pemkot Mojokerto Selamatkan Aset Pemda

Temukan OPD dengan BPN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Gerakan Bersama Penyelamatan Aset Daerah”, di Hotel Ayola, Sunrise Mall, Mojokerto, Selasa (09/10). Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong sertifikasi aset Pemkot Mojokerto yang jumlahnya masih mencapai ratusan.

Infornas yang dihimpun suaramojokerto.com, kegiatan yang diinisiasi Kejari Mojokerto ini disambut positif oleh Sekdakot Mojokerto, Harlistyati. Menurutnya, Pemkot Mojokerto akan berusaha keras untuk menyelamatkan aset daerah dengan berpedoman pada Permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kami sangat mengapresiasi FGD yang diinisiasi Bu Kajari ini, dan kami akan melakukan pengamanan aset daerah, baik pengamanan secara fisik maupun administrasi dan pengamanan hukum. Saya juga mengapresiasi Dinas Pendidikan yang sudah mensertifikatkan 34 sekolah, 19 diantaranya sudah selesai,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama menyampaikan, program FGD sebagai salah satu program penguatan jaringan masyarakat anti KKN yang digagas oleh bidang intelegen Kejari Kota Mojokerto. “Kami sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya mengatasi perkara pidana saja tetapi juga berfungsi sebagai jaksa pengacara negara,” ungkap Halila.

Halila juga berharap, melalui FGD ini bisa memberi solusi terkait permasalahan penyelamatan aset daerah. “Sebagaimana kita ketahui permasalahan aset daerah ini baik yang dikuasai oleh pihak lain atau aset yang digunakan sebagai fasos dan fasum seharusnya juga tercatat dan menjadi aset pemda yang bersertifikat,” tegas Halila.

Halila juga mengungkapkan, bahwa, Kota Mojokerto adalah kota kecil, aset daerah harus bersama-sama diselamatkan, jangan sampai ada pihak-pihak yang mengklaim sebagai aset pribadi. “Dalam penyelamatan aset daerah Kejaksaan berfungsi sebagai fasilitator dan mediator sehingga secara legal bisa mengamakan aset daerah. Masalahnya saat ini adalah asetnya sudah tercatat tetapi belum bersertifikat, ini yang harus diselesaikan,” pungkasnya.

Dalam FGD ini, selain Sekdakot Mojokerto, juga dihadiri Kepala BPPKA, Agung Muljono dan beberapa kepala OPD dan para camat, serta Kepala BPN Kota Mojokerto.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :