Mencari Keadilan, Kades Kedungmaling Tetap Ajukan Pra Peradilan

Siapkan Bukti Keterlibatan Perangkat Lain.

Perdebatan antara Jaksa vs Penasehat Hukum di depan Hakim.

Setelah menolak sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan alasan tidak menerima pemberitahuan secara resmi. Tim kuasa hukum Kepala Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto, Kukuh Suwoko (KS) tersangka kasus dugaan proyek fiktif terus berupaya mencari keadilan melalui praperadilan di PN Mojokerto.

Informasi Yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam sidang praperadilan di PN Mojokerto yang digelar Rabu (10/10), tampak Tim kuasa hukum KS, yakni Jaka Prima dan Hendri yang mewakili tim hukum AnB law office hadir dalam sidang tersebut.

Menurut Jaka Prima, pihaknya hari ini menerima jawaban dari pihak kejaksaan terkait gugatan praperadilan yang diajukan dan kamis (11/10) tim hukum Kukuh Suwoko akan membalas jawaban dari jaksa. “Intinya kami masih diberi kesempatan oleh hakim untuk pengajuan praperadilan ini, kalau soal hasilnya, yang jelas Tim kuasa hukum tetap optimis,” ungkapnya.

Jaka juga mengatakan, apabila nanti dalam sidang praperadilan gugatannya ditolak oleh hakim tunggal di PN Mojokerto, pihaknya siap untuk menerima dan tetap akan mencari keadilan di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Kami tetap akan berjuang untuk melakukan pembelaan pada klien kami, dan kami yakin, kasus ini tidak berhenti pada tersangka tunggal, karena ada keterlibatan oknum lainnya, ini yang akan kita bongkar,” tambahnya.

Jaka juga menyebutkan, oknum yang diduga terlibat diantaranya Sekdes Kedungmaling dan Kaur Keuangan serta perangkat lainnya. “Nanti dalam persidangan akan kita buktikan, siapa yang menjadi korban dan siapa yang menjadi otak dibalik kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Agus Hariyono SH, Kasi Pidana Khusus Kejari Mojokerto mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap Kepala Desa Kedungmaling, Kukuh Suwoko sudah sesuai prosedur. Setelah berkas penyelidikannya rampung (P-21) diagendakan untuk disidangkan.

Seperti diketahui, Kukuh Suwoko, Kades Kedungmaling sudah ditahan Kejari dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan proyek fiktif di desanya. Seperti pembangunan jembatan, poskamling dan lampu PJU. Total kerugian negara yang ditudingkan sebesar Rp 223 juta.(sma/*)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :