Pungli Rp 180 Juta, Kades Di Mojokerto Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

Pungli Prona di Selotapak Trawas

Kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dulu dikenal dengan nama program Prona membuat Kepala Desa Selotapak, Trawas, Mojokerto, Tisno terancam pasal berlapis, yakni pemerasan dan gratifikasi.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Kades Tisno diduga menerima uang panas sebesar Rp 180 juta atau 45 persen dari total pungli prona yang mencapai Rp 420 juta. Sedangkan sisanya dibagi-bagi untuk penitia program.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, Kades Tisno diduga memanfaatkan program dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang seharusnya gratis, namun masyarakat dikenai biaya sebesar Rp 600 ribu per bidang, yang totalnya sebanyak 702 bidang.

“Tersangka membentuk panitia progtam PTSL sejak bulan januari 2017 yang diisi orang-orang piluhannya, kemudian disosialisasikan bahwa dana Rp 600 ribu ini alasannya untuk biaya materai dan patok tanah,” ungkapnya.

Kapolres juga mengatakan, hasil penyelidikan menyebutkan, kepala Desa Tisno memperoleh jatah 45 persen atau Rp 260 ribu/bidang, sedangkan panitia mendapatkan 55 persen atau Rp 340 ribu per bidang yang digunakan untuk honor panitia dan biaya operasional PTSL. “Tersangka mengaku uang hasil pungli digunakan untuk kepentingan pribadi, juga untuk membayar operasional 10 orang petugas pengurus Tanah,” tambah Kapolres.

Sementara empat panitia PTSL Desa Selotapak, Trawas yang juga terjerat dalam kasus ini diantaranya Lanaru (Ketua Panitia), Isnan (Wakil Ketua), Muslik (Bendahara), dan Slamet (Anggota)

Akibat perbuatannya, Kelima tersangka dijerat Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan dan Pasal 11 terkait Gratifikasi UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(fam/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :