Ditipu Warga Mojokerto Senilai Rp 2 M, Pengusaha Jepang Diperiksa Polisi

Buru Pelaku, 4 Hari Keliaran di Mojokerto

Seorang pengusaha asal Jepang, Itaru Kashihara (42) mengaku ditipu sebesar Rp 2 miliar oleh warga Mojokerto, saat mulai membuka perusahaan di Indonesia.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Itaru mengaku ditipu oleh Martin, konsultan bahasanya dan Sugianto, direktur PT Hanamaru Galuh Indonedia, perusahaan miliknya. Itaru, sudah 7 bulan berada di Mojokerto ditampung oleh Gunawan, seorang relawan dari Tagana Kabupaten Mojokerto di Dusun Jakung, Desa Jatilangkung, Pungging.

Menurut Gunawan, dalam 4 hari terakhir Itaru berada di Kemantren, Gedek untuk mencari Martin dan Sugianto. Bahkan sempat datang ke rumah Martin, tapi justru diusir oleh keluarganya. “Saat lapor ke Polsek Gedek, Dia dibawa ke Intelkam Polresta untuk diperiksa,” ungkapnya.

Sementara penipuan yang dialami Itaru, berawal dari dia masuk ke Indonesia pada tahun 2016 untuk membangun perusahaan cangkang berbahan kulit kelapa sawit di Sidoarjo, Jatim dan Ciamis, Jabar. Itaru bertemu Martin dan Sugianto, keduanya warga asli Mojokerto.

Setelah mendirikan PT Hanamaru Galuh Indonedia, Sugianto menjabat Direktur di PT tersebut. Itaru pun menitipkan uang 60 ribu USD atau sekitar Rp 900 juta sebagai modal usaha ke Sugianto. “Itaru meminta agar dananya disimpan di Bank Mandiri atas nama PT, namun, uang itu dihabiskan oleh Sugianto,” ungkapnya.

Selain uang, Itaru juga membawa 2,3 Kg emas lengkap dengan surat-suratnya sebagai modal usaha di Sidoarjo. Namun yang penjualan 3 ons emas dibawa oleh Martin. “Dia sudah melapor ke Polres Sidoarjo maupun ke Polres Ciamis. Ada buktinya dia menyerahkan uang ke Martin dan Sugianto, emas juga ada surat-suratnya,” tambah Gunawan.

Namun, Itaru yang todak bisa berbahasa indonesia ini akhirnya diperiksa di Intelkam Polresta Mojokerto dan diserahkan ke petugas imigrasi karena sudah over stay.

Endar Prasetyo, Pejabat Fungsional Kantor Imigrasi Kelas I khusus Surabaya mengatakan, “WNA asal Jepang atas nama Itaru Kashihara, Kami bawa dulu ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena sudah over stay,” pungkaasnya.(fam/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :