Wawali Mojokerto Apresiasi BPPKA dan 4 Pemenang Umrah Gratis Hadiah Bayar PBB

Pemenang Program PUGH Poin PBB Tahun 2018

Pemenang umrah gratis poin PBB bersama Wawali Suyitno (tiga dari kanan) dan Kepala BPPKA Kota Agung Moeljono

Program Pergi Umrah Gratis Hadiah (PUGH) poin PBB Kota Mojokerto mendapat apresiasi positif dari Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno, saat menyerahkan hadiah umrah gratis kepada para pemenang pengundian Program dan sekaligus melepaskannya untuk berangkat ke tanah suci.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, PUGH poin PBB ini diundi setiap HUT Kota Mojokerto pada 20 juni dan pemberangkatannya menunggu musim umrah tiba, yakni mulai bulan Nopember. Ada empat pemenang yang diambil dari masing-masing kecamatan dan satu pemenang dari wajib pajak bank sampah.

Mereka adalah Abdullah Thamrin, SH, warga Surodinawan Tengah RT 3 RW 1 Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon. Anang Abdul Mu’in warga Gedongan Gang IX RT 2 RW 4 Gedongan Kecamatan Magersari, Abd Latif warga Sinoman GangV RT 2 RW 2 Miji Kecamatan Kranggan, dan Bagus Mukti Nugroho warga Suromulang Dalam, wajib pajak dari Bank Sampah. Keempat pemenang umrah ini beberapa waktu lalu menghadap Wakil Walikota untuk memohon doa restu, dengan didampingi Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto Agung Moeljono bersama stafnya.

Wawali Suyitno mengucapkan selamat kepada para pemenang hadiah umrah gratis. “Selamat menunaikan ibadah umrah, semoga Bapak Ibu diberikan kelancaran dan kemudahan oleh Allah selama di tanah Suci, jaga kesehatan Bapak-lbu, dan mohon doanya agar masyarakat Kota Mojokerto selalu guyub, aman, tenteram dan sejahtera,” ucapnya.

Agung Moeljono

Sementara Agung Moeljono mengatakan program PUGH ini merupakan apresiasi dari Pemerintah Kota Mojokerto bagi masyarakat yang rajin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemenang program ini tidak dikenai biaya sepeser pun dan semua biaya umrah gratis’ katanya.

Agung menambahkan awalnya dia menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menggagas kebijakan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menggunakan sampah. “Pembayaran PBB dengan menggunakan sampah ini untuk memberdayakan masyarakat dan mengajak masyarakat peduli sampah dan lingkungannya,” pungkas Agung.(sma/ADV)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :