Terungkap di Sidang Tipikor, Aliran Dana Desa Kedungmaling Mengalir ke Perangkat

Tim Kuasa Hukum Minta JPU Sikapi Fakta Hukum

Enam perangkat Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Mojokerto diperiksa sebagai saksi dalam Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Kukuh Suwoko (KS), Senin (05/11).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu menghadirkan 6 perangkat desa, yakni Muhammad Zainul Muklas selaku Sekretaris Desa, Umar Faruq selaku Kaur Pemerintahan, Ali Imron selaku Kaur Kesra, Sudarmono selaku Kaur Keuangan/Bendahara, Gatut Edy Wiyoto selaku Kaur Pembangunan dan Nur Kholifah kaur Umum.

Aris Budi Cahyono, SH. M.Kn, Ketua Tim hukum terdakwa KS dari AnB law office mengatakan, ada banyaknya kejanggalan terkait kesaksian yang dhadirkan oleh JPU. Diantaranya, LPJ program yang fiktif dibuat oleh Sekdes dengan tanda tangan kwitansi kades yang dipalsukan oleh kaur keuangan.

Serta aliran dana dengan redaksional “pinjam sementara” dalam kwitansi pembukuan desa juga dilakukan oleh beberapa perangkat, antara lain Ali Imron dan salah satu Kepala Dusun. “Ini semua dikemukakan di persidangan, artinya keterangan ini menjadi fakta hukum,” ungkap Aris Budi Cahyono.

Sementara Jaka Prima, yang juga anggota Tim Kuasa hukum terdakwa KS mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang disampaikan di pengadilan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain termasuk dari perangkat desa itu sendiri.

“Kami berharap, JPU dapat mempertimbangkan dan menyikapi fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan dan keterlibatan pihak lain,” tuturnya.

Seperti diketahui, sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa kedungmaling, Sooko, Mojokerto dengan terdakwa Kukuh Suwoko dimpimpin Majelis Hakim Ketua, I Wayan Sosiawan dan Jaksa penuntut Umum (JPU) W. Erfandy Kurnia Rachman.

Terdakwa KS, Kades Kedungmaling non aktif ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan proyek fiktif di desanya. Seperti pembangunan jembatan, poskamling dan lampu PJU. Total kerugian negara yang ditudingkan sebesar Rp 223 juta.(sma/*)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :