Bawa Sabu-Sabu, Pemuda Mojokerto Diringkus di Warkop

Diringkus Polsek Mojowarno Jombang

Seorang pemuda asal Mojokerto diringkus Polisi saat Ngopi sambil bawa narkoba jenis sabu. Pemuda tersebut bernama Rokhman Hidayah (19), asal Dusun Claket, Desa Randugenengan, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Rokhman diringkus petugas Polsek Mojowarno saat asyik nongkrong di sebuah warung kopi (Warkop) di Dusun Gempol, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Jombang.

Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi yang masyarakat dan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Petugas yang curiga melihat gerak-gerik pelaku langsung dilakukan penggeledahan.

“Saat digrebek, awalnya tersangka mengelak. Namun, akhirnya tidak bisa berkutik saat petugas menemukan barang bukti berupa Sabu-sabu dengan berat 0,25 gram yang disimpan di plastik klip,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pemuda yang hanya tamatan SMP ini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kita masih lakukan pengembangan,” pungkas Kapolsek Mojowarno.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :