Tahun Baru 2019, Empat Uang Lama Sudah Tak Berlaku

Penukaran Hanya di Kantor Bank Indonesia

Bank Indonesia akan menarik empat uang rupiah kertas dengan tahun emisi 1998-1999. Masyarakat dihimbau segera melakukan penukaran hingga 31 Desember 2018.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com dari www.bi.go.id dijelaskan, sesuai Peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2008, maka mata uang pecahan Rp 100 ribu tahun emisi 1999, Rp 50 ribu tahun emisi 1999, mata uang Rp 20 ribu tahun emisi 1998 dan mata uang Rp 10 ribu tahun emisi 1998 telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

Direktur Komunikasi BI, Junanto Herdiawan menyatakan, masyarakat yang masih mempunyai mata uang kertas dengan tahun emisi tersebut diharapkan untuk segera melakukan penukaran hingga 31 Desember 2018. “Penukarannya di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia,” katanya.

Berikut gambar empat pecahan uang kertas yang ditarik dari peredaran oleh BI dan tidak berlaku mulai tahun depan.

(Tim/sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :