MKP, Bupati Mojokerto Dituntut KPK 12 Tahun Penjara

Jaksa Anggap MKP Abaikan Saksi dan Rekaman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mustofa Kamal Pasa (MKP), Bupati Mojokerto hukuman selama 12 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (28/12).

Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, selain tuntutan 12 tahun penjara, MKP juga dituntut denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar subsider 3 tahun.

Joko Hermawan, Jaksa KPK mengatakan, tuntutan berat jaksa KPK ini dikarenakan, MKP tidak pernah mengakui perbuatannya, termasuk terhadap 10 rekaman yang diperdengarkan selama proses persidangan. “Dari hasil uji laboratorium atas sampel suara, isi rekaman tersebut sangat identik dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa,” ungkapnya.

Joko juga mengatakan, selain tuntutan 12 tahun penjara, denda dan uang pengganti. MKP juga dituntut pencabutan hak politiknya selama 5 tahun. “Pencabutan hak pilih dan jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok,” jelasnya.

Setelah pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan menyampaikan bahwa persidangan ditunda hingga 9 Januari dengan agenda pleidoi.

Sekedar Informasi, MKP didakwa melanggar pasal 12 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yakni, dituduh telah menerima suap atas perizinan tower sebesar Rp 2,7 miliar dan ditahan KPK sejak 30 April 2018.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :