Tersangka Pengatur Skor Akui Terima Rp 115 Juta Terkait PS Mojokerto Putra

Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Kasus pengaturan skor di pertandingan sepak bola Tanah Air mulai dibongkar Satgas Anti mafia Bola Polri. Bahkan polisi telah menetapkan empat tersangka pengaturan skor.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, empat orang ini sudah ditahan dan dijadikan tersangka. Bahkan Satgas Anti mafia Bola juga mulai membuka dugaan pengaturan sko atau match fixing di laga- laga lain di liga Indonesia.

Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dengan terlapor mantan anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto beserta anaknya, Anik Yuni Sari.

Kata Argo, Laporan Lasmi Indaryani ini teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Empat orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut adalah Johar Ling Eng, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah. Priyanto, mantan anggota Komite Wasit PSSI beserta anaknya, Anik Yuni Sari. Dan yang terbaru adalah Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif).

Melalui pengembangan kasus tersebut, Satgas Anti Mafia Bola mulai membuka pengaturan skor, termasuk membongkar hubungan Mbah Putih atau Dwi Irianto dengan Vigit Waluyo dalam urusan pengaturan skor.

Argo mengatakan, Dwi Irianto alias Mbah Putih, mengaku mendapat aliran dana Rp 115 juta dari pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP), Vigit Waluyo. “Peran DI adalah menerima aliran dana dari VW sebesar Rp 115 juta dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto dari Liga 3 ke Liga 2,” ujarnya, Senin (07/01/2019).

Dalam kasus ini, empat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sementara nama Vigit Waluyo sendiri sebenarnya sudah lebih dulu disebut-sebut sebagai orang yang menjalankan pengaturan skor di pertandingan sepak bola Tanah Air.

Argo mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pihak lain yang terlibat dalam kasus pengaturan skor di Liga 3. “Kami akan lakukan penyelidikan, klarifikasi saksi-saksi dan bukti yang ada,” terangnya.(sma/udi)

Versi Terbaru, Ini APK Higgs Domino Island yang Tersedia Fitur Kirim, Terkoneksi ID dan Cip Versi Lama.. ini link APKnya

Baca juga :