Edarkan 33 Ribu Pil Koplo, Warga Mojokerto Diringkus Di Rumah Kos

Siap Edarkan di wilayah Mojokerto

Seorang pengedar pil dobel L bernama Agus Tri Gunawan (33) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kauman, Prajuritkulon, Mojokerto diringkus anggota reskrim Polsek Prajuritkulon di sebuah rumah kos.

Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, Agus diringkus sekitar pukul 05:30 WIB pada Kamis lalu (03/01) saat akan mengambil puluhan ribu butir pil koplo di rumah kos yang ada di jalan Raya Pulorejo RT.02/RW.02 Pulowetan, Kelurahan Pulorejo, Prajuritkulon.

AKP Hendro Soesanto – Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota mengatakan, dari tangan tersangka ATG petugas berhasil mendapatkan 33.180 butir pil dobel L. “Pelaku ditangkap saat akan mengambil barang di rumah kos tersebut, pil sebanyak 33.180 iti disimpan di dalam kardus,” ungkapnya.

Selain mengamankan barang bukti berupa puluhan ribu pil dobel L. Petugas juga mengamankan barang bukto berupa satu buah Handphone, satu sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hijau hitam nopol S 3723 PU, 1.600 lembar klip plastik, 50 tas plastik, satu lebar kartu ATM BCA, serta uang sebesar Rp 4.220.000.

Kata Hendro, dari keterangan warga, rumah kos tersebut sering digunakan transaksi narkoba jenis pil koplo oleh pelaku. Dan akibat perbuatnnya, tersangka ATG dijetat pasal 197 sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :