Edarkan Sabu 83,26 Gram, Dua Warga Diringkus Polres Mojokerto

Satu Tersangka DPO asal.Madura

Peredaran narkoba di Mojokerto mulai merambah kawasan wisata. Seperti pengungkapan lasus peredaran narkoba di kawasan Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti 83,26 gram Narkona jenis sabu siap edar.

Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, tersangka diketahui dua orang asal Bangkalan, Madura, yakni Syaiful Bahri (33) warga Dusun Lauk Tambek, Desa Prancak, Kecamatan Sepuluh dan Abd Rosid (37) warga Dusun Berpocok, Desa Tobubang, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.

Paur Subbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Siti Tri Hidayati mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Minggu (14/01) di sebuah rumah di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Mojokerto. “Keduanya diamankan sekitar pukul 13:30 WIB, dan masih ada sabtu tersangka yang DPO,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 83,26 gram, satu amplop putih, satu unit HP merk Nokia dan satu unit mobil Honda Brio nopol M 751 HC warna putih.

Akibat perbuatannya, Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.(fam/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :