Pengepul Judi Togel di Mojokerto Diringkus Polisi

Bawa Kalkulator, Rekapan dan Uang Tunai

Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap pelaku pengepul judi togel atas nama Andi Satmoko alias Didit asal Mulyosari I /29 RT/Rw 02/01 Kel. Magersari Kec. Magersari Kota Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku ditangkap pada hari rabu tanggal 27 Februari 2019, sekitar pukul 14.00 WIB ei Jalan Panderman depannya Radio Maja Fm.

Penangkapan Didit ini bermula dari penangkapan pelaku judi togel sebelumnya, yakni Rossy Hanny Wibowo di depan pabrik Ajinomoto Ds. Mlirip Kecamatan Jetis, Mojokerto.

Saat diintrogasi, Rossy mengaku menyetorkan tombokan judi togel tersebut kepada seorang pengepul yang bernama Andi Satmoko alias Didit, hingga akhirnya Didit pun diringkus.

AKP Julian Kamdo Waroka Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa HP Nokia, tulisan rekapan judi togel yang dikirim ke bandarnya bernama Fauzan. Akibat perbuatannya, tersangka Didit dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP jo UU No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :