Ayu ‘Poliandri’ Punya 2 Suami Divonis 3 Tahun, Tipu Suami kedua Rp 1,4 Miliar

Mengaku Gadis, Menikah lagi dengan cara Adat Hindu

Kasus penipuan dengan modus bersuami dua alias poliandri yang dilakukan Komang Ayu Puspayeni alias Ayu akhirnya masuk tahap vonis. Ayu divonis hakim 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Negara, Jl Mayor Sugianyar Nomor 1, Dauhwaru, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (01/04/2019).

Ketua majelis hakim I Gede Yuliartaha menyatakan, Ayu dengan sengaja melakukan tindak pidana penipuan secara terus menerus. “Terdakwa Ayu Komang Ayu Puspayeni alias Komang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan terus-menerus sebagaimana perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum,” katanya.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,5 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 3 tahun,” kata Ketua majelis hakim I Gede Yuliartaha.

Sementara data yang dihimpun suaramojokerto.com, ada beberapa fakta-fakta soal kasus penipuan yang dilakukan Ayu “Poliandri”

1. Mengaku gadis

Ini adalah kasus antara Ayu dan pria bernama I Gede Arya Sudarsana. Pada November 2016 lalu Ayu berkenalan dengan Arya, dan Ayu mengaku sebagai gadis.

Namun, fakta persidangan, Ayu sebenarnya sudah bukan gadis lagi, melainkan sudah punya anak tiga. “Terdakwa menikah secara adat Hindu, pada kenyataannya masih terikat pernikahan sesuai kutipan akta nikah serta memiliki tiga orang anak,” kata hakim.

2. Mengaku kuliah di Fakultas Kedokteran UGM

Ayu mengaku sedang studi di Fakultas Kedokteran UGM, Yogyakarta. Padahal Ayu adalah perempuan lulusan SMA. “Padahal terdakwa bukan dokter, melainkan pekerja salon,” ucap hakim.

3. Minta uang Rp 1,4 miliar

Ayu meminta uang kepada Arya secara terus menerus. Arya mengirimkan uang dari rekeningnya ke Ayu. Hakim menyebut total uang dari Arya ke Ayu Rp 1,4 miliar.

“Terdakwa telah meresahkan masyarakat. Bahwa terdakwa belum mengganti uang I Gede Arya Sudarsana dan terdakwa telah membohongi suami dan anak-anak sahnya,” kata hakim.

Sementara Ayu mengatakan, sebelum menikah dengan Arya, Ayu sudah menikah dengan seorang polisi berinisial Y di Ngawi. Mereka menikah pada 2004.

Kata Ayu, sebenarnya Arya sudah tahu dirinya sudah menikah di Ngawi. “Sebenarnya, kalau saya mau cerita, sebenarnya mereka tahu kok status saya apa. Waktu itu takut mempublikasikan hubungan karena status saya masih istri polisi. Keluarga sana kayaknya yang menutupi,” kata Ayu.

Dia mengaku sudah pisah rumah dengan Y di Ngawi saat mulai pendekatan dengan Arya di Bali. Kepulangannya ke Ngawi hanya demi dua anak kandungnya supaya tak merasa kehilangan.

“Kami sudah cerai, secara agama sudah pisah, kalau satu bulan nggak pulang, dia kan nggak peduli. Yang penting pulang ngurus anak, ngurus salon. Hidupnya sudah sendiri-sendiri sejak 2015. Walaupun kami masih sama-sama, tapi itu kan buat anak biar mereka nggak merasa kehilangan bundanya,” jelasnya.

Soal duit Rp 1,4 miliar, Ayu menyatakan transferan Arya datang dalam nominal yang berbeda-beda. Ada yang senilai Rp 400 juta, Rp 1 juta, Rp 500 ribu, atau Rp 100 ribu. Namun duit itu disebutnya dipakai berdua.

“Uangnya dipakai beli tiket pesawat, juga menginap di hotel berminggu-minggu. Memang itu di rekening saya, tapi kan kita pakainya berdua,” ujar Ayu di sel tahanan PN Negara.(int/sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :