Kapolres Mojokerto Digugat Praperadilan Tersangka Kasus ITE, Eks Pentolan HTI

Posting Menuding Banser sebagai Alat *****

Pengadilan Negeri Mojokerto menggelar sidang pra peradilan yang diajukan Heru Ivan Wijaya, tersangka atas dugaan kasus UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Gugatan ditujukan kepada Kapolres Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka Heru Ivan Wijaya merupakan bekas pentolan ormas yang dibubarkan pemerintah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia mengajukan gugatan praperadilan Kapolres Mojokerto AKPB Setyo Koes Heriyatno yang menilai penetapan tersangka dirinya dalam kasus ujaran kebencian, cacat hukum.

Heru ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan polisi oleh Ali Muhammad Nasih, Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Mojokerto pada 23 September 2018 terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Heru melalui media sosial.

Dalam postingannya yang diduga diunggah Heru, menuduh Banser sebagai alat untuk menggebuki sesama muslim. Hingga akhirnya kasus ini diproses pihak Polres Mojokerto dan Heru pun diduga melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sementara dalam sidang praperadilan yang ini digelar di ruang Cakra, PN Mojokerto. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Juply S Pansariang sedangkan pihak tergugat AKBP Setyo Koes Heriyatno diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu 4 orang dari Bidang Hukum Polda Jatim yang dipimpin AKBP Indah. Sementara penggugat diwakili 5 orang kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat.

Anggota LBH Pelita Umat Zulhaidir mengatakan, gugatan praperadilan ini diajukan karena penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur hukum. Kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka, padahal pemeriksaan itu penting agar kliennya bisa memberikan klarifikasi terkait dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepadanya.

“Paling mendasar, klien kami tidak diberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal sesuai ketentuan SPDP diberikan 7 hari setelah terbit. Artinya, penetapan tersangka tidak prosedural. Tahu-tahu setelah mendapat surat panggilan terakhir, statusnya sudah tersangka,” terangnya

Sementara Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery menegaskan, penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ujaran kebenjian dengan tersangka Heru, sudah sesuai prosedur. Dia menampik tudingan tidak pernah memeriksa Heru sebelum menetapkannya sebagai tersangka. “Sudah pernah sekali kami periksa sebagai saksi terlapor. Saat kami panggil lagi untuk dimintai keterangan tambahan, dia tidak hadir,” ungkapnya.

Fery juga mengaku telah mengirim SPDP kepada Heru. Menurut dia, SPDP diberikan setelah menetapkan Heru sebagai tersangka. “Setelah kami tetapkan tersangka, kami kirimkan SPDP,” tandasnya.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :