Sudah Pernah Berhaji, CJH Harus Bayar Visa Progresif Senilai Rp 7,7 Juta

Pembayaran Dibarengkan pada Pelunasan Tahap pertama

Pemerintah Arab Saudi pada musim haji tahun 2019 ini mulai memberlakukan biaya tambahan pengurusan visa (visa progresif) bagi Calon jamaah haji (CJH) yang sudah tercatat sudah pernah menunaikan ibadah haji.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dengan regulasi ini, CJH yang sudah pernah haji selain harus melunasi biaya pelunasan ibadah haji (BPIH) reguler juga harus membayar visa progresif sebesar 2 ribu riyal atau sekitar Rp 7,7 juta.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto Mukti Ali mengatakan, kententuan baru tersebut mulai diberlakukan pada musim haji 2019 ini dan berlaku khusus bagi jamaah yang sudah tercatat pernah berhaji sebelumnya.

Mukti Ali juga mengatakan, biaya tambahan visa progresif ini menjadi tanggungan masing-masing CJH dan harus dibayarkan bersamaan dengan pelunasan BPIH. “Jadi CJH yang sudah pernah haji harus membayar BPIH sebesar Rp 36,5 juta ditambah Rp 7,7 juta atau totalnya sekitar Rp 44 juta,” terangnya.

Sementara untuk kuota CJH asal Kabupaten Mojokerto yang berhak melunasi BPIH sebanyak 2.138 CJH dan yang terkena visa progresif sebanyak 89 orang. Mereka harus melunasi BPIH pada pelunasan tahap pertama paling lambat 15 April 2019.

Berdasarkan data sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat), hingga 5 April 2019 jumlah CJH yang sudah melunasi sebanyak 1455 CJH sedangkan yang belum lunas sebanyak 683 CJH. Sementara CJH Kota Mojokerto dari kuota yang berhak melunasi sebanyak 138 CJH, yang sudah lunas sebanyak 106 CJH dan yang belum lunas sebanyak 32 CJH.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :