Jaga Perhitungan Suara, Petugas Linmas di Mojokerto Tertangkap Basah Nyuri HP

Nekat Nyuri HP milik Wartawan TV

Seorang petugas Linmas di Mojokerto kepergok mencuri HP saat bertugas jaga perhitungan suara di Kecamatan Mojosari, Mojokerto. HP yang dicuri tersebut milik Nur Djayadi (38) wartawan BBS TV asal Tulangan, Sidoarjo.

Oknum petugas Linmas tersebut diketahui bernama Sahri Ramadhan, warga Desa Wonokusumo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (19/04) saat korban meliput kegiatan rekapitulasi surat suara di Kecamatan Mojosari.

Nur Djayadi mengatakan, saat itu dirinya Salat Asar dan HPnya ditaruh diatas tas yang berisi laptop. “Saya tidak berpikiran aneh-aneh, karena saat itu ada dua teman saya yang menunggu untuk bergantian salat,” katanya.

Setelah selesai Salat Asar, Nur sadar HP miliknya tidak ada dan langsung menanyakan kepada kedua temannya. Namun mereka tidak tahu.

“Saya mencoba tanya ke petugas Linmas karena dia dekat dengan HP saya, tapi dia mengaku tidak mengetahui, bahkan sempat adu mulut dengan linmas itu,” jelasnya.

Diam-diam para jurnalis melacak keberadaan HP tersebut dengan menggunakan GPS dan ternyata lokasi HP berada di sekitar Kecamatan Mojosari.

Kemudian korban meminta bantuan petugas keamanan yang berada di Kecamatan Mojosari untuk memanggil petugas linmas yang dicurigai sebagai pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Mojosari, Ipda Heru Prasetyo membenarkan, adanya kejadian pencurian HP tersebut. “HP korban ditaruh diatas tas dan ditinggal salat di musala yang berada di dalam Kecamatan Mojosari,” ungkapnya.

Heru juga mengatakan, awalnya ketika diinterogasi, pelaku sempat mengelak dan tidak mau mengaku. Namun ketika salah satu teman korban menelepon HP tersebut dan diketahui HP bergetar di saku celananya. Pelaku tidak bisa mengelak.

“HP tersebut ditaruh di saku celana sebelah kiri, ketika ditelepon HPnya bergetar dan lampunya menyala. Seketika itu pelaku mengeluarkan HP tersebut,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Mojosari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat pasal 364 KUHP,” pungkasnya.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :