Serahkan SK 174 CPNS, Wabup Mojokerto : Mengabdilah, Layani Masyarakat dengan Baik

Pelantikan 15 PNS dan Penyerahan SK CPNS formasi 2018

Wabup Pungkasiadi saat Menyerahkan SK

Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, melantik dan mengambil sumpah jabatan fungsional 15 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, serta menyerahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 174 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2018, Senin (22/4) pagi di Pendopo Graha Majatama.

Berdasarkan uraian Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) Kabupaten Mojokerto Susantoso, 15 orang PNS yang dilantik terdiri dari 1 Dokter Pertama, 11 Penyuluh Pertanian Pertama, dan 3 Penyuluh Pertanian Pelaksana.

Sedangkan 174 CPNS Formasi 2018 terdiri atas formasi umum 152 orang, formasi lulusan terbaik atau cumlaude 8 orang, formasi penyandang disabilitas 1 orang, dan formasi tenaga honorer K.II sebanyak 13 orang.

Dalam sambutannya, Wakil bupati Mojokerto, Pungkasadi berpesan kepada CPNS formasi 2018 untuk menjalankan tugas melayani masyarakat dengan baik, profesional, dan penuh integritas.

Kepala BKPP,Susantosa saat menyampaikan laporan kegiatan

 

“Publik menuntut ASN harus smart, berwawasan global, menguasai teknologi informasi dan bahasa asing, professional, dan punya integritas dalam menjalankan tugas. Selamat bergabung di Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Mengabdilah, layani masyarakat dengan baik,” kata wabup.

Wabup juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto saat ini siap membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Tidak ada KKN. Semuanya sudah transparan sekarang (rekrutmen CPNS), objektif, adil, dan tidak dipungut biaya,” tegas wabup yang didampingi Sekdakab Herry Soewito.

Berdasarkan peraturan, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun, sebelum diangkat menjadi PNS sepenuhnya. Selama masa tersebut, CPNS akan melalui proses pendidikan dan pelatihan dasar. Selanjutkan akan dievaluasi dari segi kecakapan, budi pekerti, maupun syarat kesehatan untuk bisa diangkat jadi PNS.(sma/ADV)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :