Meski Dilarang, Pelajar di Mojokerto Tetap Nekad Konvoi. Ini Tanggapan Diknas

Meski Dinas Pendidikan jauh-jauh hari melarang pelajar jenjang SMA/SMK di Mojokerto untuk menggelar konvoi, namun masih tetap saja ada yang nekad.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, para pelajar nampak konvoi di sepanjang jalan raya menunju Pacet-Trawas, Senin (29/4/2019). Mereka mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, bahkan ada yang tidak pakai helm.

Aksi konvoi para pelajar itu juga sempat memicu adanya kecelakaan, hingga terpantau adu mulut dengan seorang pengemudi mobil pickup di pertigaan arah menuju kecamatan Mojoanyar, atau tepatnya di samping Balai Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Konvoi yang dilakukan para pelajar ini dilakukan usai mengakhiri pelaksanan UNBK dan UKK yang di lakukan oleh siswa-siswi SMK.

” Kita akan konvoi menuju Trawas,” ungkap salah seorang peserta konvoi.

Para pelajar itu konvoi dari wilayah Rolak 9 Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, lalu melintas di jalan raya Bangsal dab melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Trawas.

David Septian, seorang pengendara asal Kecamatan Bangsal mengatakan, selain banyak yang terlihat tidak pakai helm, juga terlihat menggeber sepeda motor modifikasi mereka di sepanjang jalan. ” Ini jelas sangat mengganggu, pengedar lain.” ujarnya.

Kata David, aksi konvoi pelajar itu dinilai kurang terpuji. Selain mengganggu para pengendara lain, juga sangat membahayakan diri sendiri, ” Kecelakaan hingga tawuran bisa saja terjadi,” katanya.

Sementara itu, Mariyono – Kepala Cabang Dispendik Jatim Wilayah Mojokerto mengatakan, secara resmi pengumuman kelulusan pelajar tingkat SMA/SMK akan di umumkan secara serentak pada 13 Mei 2019 mendatang. “Pengumuman kelulusan ada di tangan sekolah,” paparnya.

Mariyono juga mengaku, sudah melayangkan surat edaran ke seluruh lembaga agar pelajar tidak melakukan euforia kelulusan secara berlebihan. Apalagi sampai corat-coret seragam dan konvoi di jalanan.

Dia juga mendukung petugas kepolisian untuk menindak tegas, jika ada siswa yang melakukan pelanggaran. “Gakum (penegakan hukum) harus tetap dijalankan. kalau memang melanggar, kami dukung pihak kepolisian untuk menilangnya,” tandasnya. (adm/ats)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :