GTT-PTT SMA/SMK Negeri di Mojokerto Dapat THR ? Ini Penjelasan Dinas

Para Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) di jenjang SMA/SMK negeri di Mojokerto nampaknya sedikit sumringah. Sebab, mereka rencananya dapat Tunjangan Hari Raya (THR)

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tahun ini pegawai non-PNS yang berdinas di lembaga Negeri di Kabupaten dan Kota Mojokerto, akan mendapat THR dan gaji ke-13 dari Pemprov Jatim.

Maryono, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Kabupaten/Kota Mojokerto mengatakan, sejak tahun 2018, sebenarnya sudah menggulirkan program bantuan kesejahteraan bagi GTT PTT untuk SMA/SMK negeri. Hanya saja jumlahnya terbatas. Pemprov melakukan seleksi dengan memprioritaskan bagi GTT-PTT yang mengabdi diatas 5 tahun.

Namun, tahun ini pemberian tunjangan honorarium itu diberikan lebih merata. “ Bantuan kesejahteraan jumlahnya RP 750 ribu per bulan,’’ tandasnya.

Menurut Maryono, tunjangan senilai Rp 750 ribu tersebut bersifat tambahan penghasilan dari honorarium yang diterima sekolah selama ini. Artinya, kalau sebelumnya dapat gaji dari sekolah sebesar Rp 1 juta, kali ini akan menerima Rp 1.750.000 dari penambahan tunjangan kesejahteraan.

Menurutnya, tunjangan itu akan diterima sebanyak 14 kali dalam setahun. Sesuai rencana awal, 12 diantaranya akan diterima GTT-PTT setiap bulan. Sedangkan sisanya digunakan untuk tunjangan ke-13 dan ke-14. “ Yang ke-13 itu mungkin bisa diberikan di Hari Raya atau semacam THR,” tegasnya.

Tapi kata Maryono, pihaknya masih menunggu kepastian dari Pemprov Jatim. Sebab, belum ada petunjuk teknis alias juknis terkait pencairan tunjangan kesejahteraan GTT-PTT.

“ Sampai hari ini (kemarin) belum ada kabar. Yang jelas di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) diberikan ke-13. Tapi, apakah diberikan di akhir tahun atau Hari Raya belum ada petunjuk,” tandasnya. (adm/ats)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :