Pembunuhan di Mojokerto Dipicu Dendam Keluarga, Pelaku Ditembak Polisi

Kasus pembunuhan terhadap Eko Yuswanto (32), pengusaha rongsokan asal Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Trowulan, Mojokerto yang juga dibakar oleh pelaku diduga karena dendam keluarga.

Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, setelah ditembak dan ditangkap polisi, tersangka Priyono alias Yoyok yang juga tetangga korban mengaku menyimpan dendam keluarga. Sehingga Yoyok tega menghabisi nyawa korban dengan keji.

AKBP Sigit Dany Setiyono Kapolres Mojokerto Kota saat konfrensi pers Senin (20/05) mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka melakukan pembunuhan yang sudah direncanakan.

Menurut Kapolres, rencana pembunuhan itu diawali dengan pelaku Priono menawarkan rongsokan kepada korban pada 7 Mei 2019 dengan harga yang murah. Selanjutnya korban sepakat dan mengambil rongsokan di Mojosari, Mojokerto itu pada Minggu (12/5).

Priono yang sudah memiliki niat jahat, sudah merencanakan serangkaian aksi pembunuhan terhadap korban bersama Dantok, teman pelaku yang juga dikenal sebagai seorang pemalak.

“Pada hari Jum’at 10 Mei 2019 tersangka Priono mengabari Dantok kalau korban bisa diajak keluar hari Minggu. Keesokan harinya, 11 Mei 2019 kedua tersangka bertemu di simpang 4 Kenanten membahas tempat dan waktu eksekusi,” ungkapnya.

Tepat pada hari Minggu, korban berangkat dari rumahnya seorang diri dengan mengunakan mobil pickup dan membawa uang Rp 4 juta. Sesampainya di simpang 4 Trowulan sekitar pukul 08.15 WIB. Keduanya sempat mampir untuk sarapan di warung Dusun Telogo Gede, Desa/Kecamatan Trowulan.

Pada pukul 10.00 WIB, korban bersama Priono sampai di rumah ayah Dantok di Kenanten Gang 2, Desa Kenanten, Kecamatan Puri. Di rumah kecil inilah mereka bertemu dan minum-minuman keras dan sekitar pukul 13.15 WIB, Priono dan Dantok mengeksekusi korban.

“Korban dipukul dengan mengunakan benda tumpul, yakni bekas pangkal sebuah piala berupa marmer. Setelah korban tewas dengan beberapa luka di tubuhnya, kedua pelaku sempat meninggalkan korban di rumah,” tambahnya.

Selanjutnya, pada pukul, 20.00 WIB, Kedua tersangka bertemu kembali di kawasan simpang 4 Kenanten untuk membahas pembuangan mayat korban.

Saat itu Priono menyuruh Dantok membeli tong berukuran besar untuk membuang mayat agar tak ketahuan warga. Namun tidak muat.

“Pada pukul 20.30 WIB, mayat korban akhirnya ditandu dengan bingkai jendela untuk dinaikkan ke pikap milik korban,” jelasnya.

Sekitar pukul 21.45 WIB, mayat korban dibuang ke sawah dan dibakar di Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto.

“Mereka sampai di lokasi sekitar pukul 22.30 WIB, dan membakar mayat Eko menggunakan bensin dan spons busa. Sekitar pukul 07.15 WIB korban di temukan oleh warga.” Imbuhnya.

Menurut Kapolresta, otak dari pembunuhan berencana ini adalah Priono alias Yoyok (38), bapak dua anak yang juga tetangga dekat korban di Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Trowulan, Mojokerto.

Untuk menjalankan aksinya, Priono meminta bantuan Dantok Narianto alias Gondol (36), warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto. Dantok dijanjikan oleh Priono akan diberi mobil pikap milik korban setelah aksi pembunuhan ini berhasil.

Saat diperiksa petugas, Priono mengaku menyimpan dendam terhadap keluarga Eko, karena istri korban sering menghina istri maupun keluarga tersangka.

Kini Priono dan Dantok harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto Kota. Kedua betis Priono ditembak petugas. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :