Konsultasi Draft Raperda Narkotika, DPRD Kota Mojokerto Kunjungi BNN Pusat

Untuk konsultasi dan penggalian informasi terkait draft Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, DPRD Kota Mojokerto melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (21/5/2019). Konsultasi raperda itu dinilai sangat dibutuhkan. Sebab, Kota Mojokerto masuk dalam kategori daerah darurat narkoba.

Deny Novianto, Ketua Bada Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, mengatakan, keberadaan raperda ini sangat dibutuhkan. Karena ada 3 bandar besar beromset miliaran rupiah ditangkap di Kota Mojokerto pada tahun lalu. “Ini kan miris, kota kita yang kecil ini menjadi sarang para bandar narkoba besar. Tentunya ini wajib kita sikapi dengan tegas. Agar jangan sampai generasi muda kita rusak gara-gara barang haram tersebut,” terangnya.

Kata Deny, dewan telah berinisiatif untuk menelurkan perda terkait pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Dan untuk mematangkan draft tersebut dewan telah melakukan serangkaian konsultasi. Salah satunya dengan mengunjungi langsung kantor BNN pusat.

Deny juga mengatakan, ada 5 hal yang diatur dalam Raperda nantinya, antara lain tentang sosialisasi penyalahgunaan narkotika diseluruh jajaran Pemkot Mojokerto, institusi pendidikan, rumah ibadah, dan lembaga-lembaga vertikal lainnya. ” Selama ini sebagai contoh, untuk masuk ke sekolah-sekolah itu kan (untuk sosialisasi) perlu izin dan ada cara-cara birokrasi yang agak rumit. Nah, dengan adanya Perda ini diharapkan sekolah menyiapkan programnya dibantu UPT Dinas Pendidikan. Bentuknya bisa jadi sosialisasi, bisa tes urine, banyak lah bentuknya,” tandasnya.

Deny yang jua politisi partai Demokrat ini mengatakan, dalam Perda itu nantinya juga mengatur terkait pusat-pusat rehabilitasi bagi korban kejahatan penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya pengaturan tentang kerjasama antara pihak, baik instansi yang ada secara internal di Pemkot Mojokerto sampai instansi vertikal lainnya. “Selain itu ada juga pengaturan anggaran agar bisa digunakan untuk mendukung program-program yang ada di Raperda narkoba ini,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya Perda itu diharapakan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika, prikotropika dan zat adiktif lainnya. “Kalau untuk proses penindakan dan hukum lainnya kan ada yang lebih berwenang. Tapi di sini juga diatur karena kita akan kerjasama juga dengan instansi vertikal lainnya. Misalnya dengan BNN, kepolisian dan kejaksaan,” tegasnya. (sma/ADV)

Versi Terbaru, Ini APK Higgs Domino Island yang Tersedia Fitur Kirim, Terkoneksi ID dan Cip Versi Lama.. ini link APKnya

Baca juga :