PPDB SMPN di Kab Mojokerto Diprotes Walimurid, Punya Pajero Lolos Jalur Miskin

Foto : Ilustrasi PPDB

Proses PPDB tingkat SMPN di Kabupaten Mojokerto diwarnai aksi protes dari para wali murid yang mempertanyakan hasil perankingan sementara hasil PPDB. Mereka menduga perangkaingan ini syarat dengan manipulasi data pendaftar, khususnya jalur siswa tidak mampu (KIP/KKS/PKH).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, memasuki hari ketiga pendaftaran PPDB kemarin (26//6/2019), sejumlah orang tua siswa mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Selain meminta kejelasan nasib anaknya, kedatangan walimurid yang mayoritas dari kalangan ibu-ibu itu juga mempertanyakan tentang kevalidan data pendaftar jalur siswa KIP.

Salah satu Wali Murid asal Kecamatan Sooko, Mojokerto mengatakan, pada hari pertama PPDB online pada Senin lalu (24/6/2019), pihaknya mendaftarkan putranya melalui jalur zonasi jarak dengan pilihan pertama di SMPN 1 Sooko. Tapi kalah bersaing dengan pendaftar lain karena jaraknya lebih dekat, akhirnya tergeser ke jalur non-KIP-USBN.

Namun, dari hasil penyeleksian sementara kemarin, anaknya kembali tergeser dari peserta KIP yang tiba-tiba membeludak di hari kedua dan ketiga. “ Karena nilainya tinggi, awalnya masih masuk di perankingan. Tapi, akhirnya tergeser karena dari KIP langsung gruduk banyak,” jelasnya.

Menurutnya, hingga PPDB kemarin (26/6) urutan perankingan anaknya terus melorot hingga berada di peringkat 100-an lebih. Dia mulai mencium adanya ketidakberesan karena ada nama anak dari warga Kecamatan Sooko lainnya yang terdaftar di jalur KIP/KKS/PKH. Padahal secara taraf ekonomi merupakan dari keluarga yang mampu.

“ Apa tidak ada pengecekan itu betul-betul orang berhak atau tidak. Masak, punya mobil Pajero (seri) terbaru, Innova, rumahnya banyak dan punya usaha, diterima jalur lewat KIP, kan aneh,” paparnya.

Untuk itu dirinya bersama sejumlah perwakilan orang tua meminta sekolah maupun Dinas Pendidikan untuk mengecek kevalidan data calon siswa yang berasal dari jalur KIP. Setidaknya survei ke lapangan sebelum ditetapkan pengumuman secara resmi pada Sabtu mendatang, 29 Juni 2019.

Sementara Agus Widyarta, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jatim meminta yang mengetahui manipulasi PPDB melapor ke pihak terkait. “Harusnya laporkan biar diusut, karena ini mencederai dunia pendidikan,” ungkapnya.

Agus juga mengatakan, indikasi jual beli kursi PPDB selalu terjadi di Kabupaten Mojokerto dan selalu memanfaatkan jalu-jalur khusus. Sehingga Ombudsmen RI tidak akan tutup mata.(sma/udi)

(sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :