Kencani 16 Wanita, Marinir Gadungan Diringkus Polres Mojokerto

Seorang anggota marinir gadungan diringkus jajaran Satreskrim Polres Mojokerto. Pelaku diketahui bernama Eko Tugas Saputra (33) asal Dusun/Desa Sumombito, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka Eko diduga telah memperdayai sekitar 16 wanita yang dikenalnya, mereka dirayu bahkan ada wanita yang ditidurinya. Hingga akhirnya kedoknya terbongkar dan ditangkap polisi Jum’at (28/06/19)

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Sholihin Fery mengatakan, pria yang sehari hari bekerja sebagai satpam disalah satu pabrik di Gresik ini, berhasil diamankan di wilayah Pacet Mojokerto saat tengah melakukan aksinya.

“Dia ini bermodus melalui media sosial Facebook dengan menyamar sebagai anggota TNI AL gadungan untuk mengelabuhi para korbannya. Rata rata para korban perempuan yang sudah memiliki suami,” terangnya.

Kata Fery, pelaku memasang foto profil di medsosnya sebagai anggota TNI AL lalu mencari mangsa. “Setelah berhasil mendapatkan nomor para perempuan, pelaku kemudian mengajak ketemuan dengan dijemput mobil yang disewanya, hal itu untuk meyakinkan para korban,” jalasnya.

Setelah ketemu, kemudian para korban ini diajak jalan jalan dan ke hotel untuk diajak berhubungan badan. “Rata rata yang menjadi korban pria ini, semua sudah diajak hubungan badan. Dari pengakuannya kemarin ada 16 korban yang sudah menjadi korbannya,” ujar Fery.

Setelah diajak berhubungan badan, para korban yang dikatahui membawa barang berharga seperti perhiasan dan benda lainya, disuruh mencopot. “Pelaku merayu korban dengan cara mengatakan jika benda benda berharga yang di pakai itu mengandung aura negatif dan mengundang mahluk halus,” sebutny.

Berhasil membohongi, korban kemudian disuruh membeli minum di minimarket, seketika itu pelaku langsung membawa kabur barang berharga milik korban. “Korbannya ada yang dari Mojokerto, Lamongan dan juga Jombang,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Eko diringkus dan dijebloskan ke penjara serta dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun.(fam/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :