Ramai-Ramai Pesta 10 Gram Sabu, Pedagang Ayam asal Jombang Diringkus

Tiga orang yang sedang asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu digerebek oleh polisi di sebuah kamar. Petugas juga mengamankan barang bukti yang cukup banyak, yakni sabu-sabu seberat 10 gram lebih.

Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, pesta sabu ini dilakukan oleh pedagang ayam di kawasan Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Tiga orang yang diduga juga sebagai pengedar diamankan.

Kapolsek Tembelang AKP Nanang Sujianto mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan diantaranya Amir Mahmud, 38, asal Desa Plosogeneng Kecamatan/Kabupaten Jombang yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang ayam di pasar tradisional Jombang.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui merupakan pengedar sabu, bukan sekedar pemakai,” ungkapnya, Rabu (31/7/2019).

Selain meringkus Amir, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni, Dara Ari Kuntoro, 23, penjual mie asal Desa Kalikejambon dan Muhammaf Affsal Zhugas, 19, asal Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang. “Ketiganya kami tangkap saat pesta sabu di dalam kamar rumah,” tambahnya.

Sementara barang bukti yang didapatkan oleh petugas berupa lebih dari 10 gram sabu-sabu yang dikemas dalam tiga plastik klip.

“Plastik klip pertama berisi sabu seberat 9,84 gram sabu. Sedangkan dua plastik klip masing-masing berisi 0,26 gram dan 0,22 gram sabu,” terangnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap (bong) yang digunakan ketiganya untuk pesta narkoba, satu timbangan digital serta uang tunai Rp400 ribu.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 1 Undang- undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :