Pol PP Mojokerto Siapkan Sanksi Tegas, Bagi Karaoke Sarang Narkoba

Pemkot Mojokerto akan mengevaluasi izin maupun pengawasan tempat hiburan malam. Hal itu pasca 4 pengedar narkoba ditangkap polisi di salah satu tempat karaoke di Kota Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sebelumnya Satnarkoba Polresta Mojokerto menangkap tujuh tersangka pengedar narkoba. Empat diantaranya ditangkap didalam room Family Karaoke di Jalan Pahlawan, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Heryana Dodik Murtono, Kasatpol PP Kota Mojokerto, mengatakan, dengan alasan apapun peredaran narkoba di tempat hiburan malam akan menjadi atensi dan perhatian serius. Apalagi, saat ini pemerintah gencar melakukan pembrantasan narkoba bersama kepolisian dan BNNK.

’’Apabila ada prostitusi, penggunaan narkoba, dan human trafficking, ancamannya bagi pelanggar memang ditutup. Hanya saja, detailnya seperti apa nanti kita koordinasikan dengan perizinan dulu,’’ katanya, Jum’at (30/08/19).

Menurutnya, kasus ini berbeda dengan keberadaan rumah kos, didalamnya sudah diatur melalui peraturan daerah (perda). Dimana, ketentuan dan sanksinya jelas tertulis. Sedangkan, tempat hiburan karaoke hanya diatur melalui perda penyelenggaraan ketertiban umum Nomor 3 Tahun 2013.

Masih kata Dodik, dalam pasal 45 ayat 1, setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin Walikota melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sedangkan, dalam ayat 2 disebutkan, setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin.

’’Nah, detailnya seperti apa, masih kita koordinasikan dengan DPMPTSP. Apakah ada catatan tambahan. Yang jelas, kami akan evaluasi perizinannnya dengan ancaman terberat ditutup,’’ paparnya.

Dengan menggandeng instansi lain, Satpol PP memastikan akan melakukan razia secara berkala di setiap tempat hiburan di wilayah Kota Mojokerto.

Hal itu untuk antisipasi peredaran gelap narkoba sebagai bentuk nyata pemerintah dalam memerangi narkoba. ’’Tidak hanya Satpol PP yang bergerak, kami juga bersinergi dengan kepolisian dan BNNK,’’ tandasnya. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :